Apakah yang dimaksud dengan qadha shalat dan kapan waktu kita mengqadha sholat wajib, apakah harus pas waktu ketika kita meninggalkan sholat tersebut ? Mohon jawabannya, terimakasih.

Qadha shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti shalat wajib yang ditinggalkan sengaja maupun tidak. Tidak disyaratkan dalam mengqadha shalat pada waktu yang sama dengan shalat yang ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha shalat dhuhur di waktu isya’ atau lainnya. Namun lebih utama tidak mengqadha shalat di waktu-waktu yang dimakruhkan, yaitu :
1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Mengqadha shalat dapat ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan). Namun jika tanpa udzur seperti karena malas, maka wajib bersegera meng qadha tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya mengqadha shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. Kecuali menurut Imam Mawardi tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun di qadha di siang hari.
Jawaban Meng- Qadha Shalat

Qadha shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti shalat wajib yang ditinggalkan sengaja maupun tidak. Tidak disyaratkan dalam mengqadha shalat pada waktu yang sama dengan shalat yang ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha shalat dhuhur di waktu isya’ atau lainnya. Namun lebih utama tidak mengqadha shalat di waktu-waktu yang dimakruhkan, yaitu :
1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Mengqadha shalat dapat ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan). Namun jika tanpa udzur seperti karena malas, maka wajib bersegera meng qadha tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya mengqadha shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. Kecuali menurut Imam Mawardi tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun di qadha di siang hari.







0 komentar:
Posting Komentar