hukum fiqih

Bolehkah memakai ringtone Adzan atau Ayat Al quran

PDF Print E-mail
Hukum Fiqih - Hukum Fiqih

membaca Al quran dalam kamar mandi atau WCBolehkah memakai ringtone Adzan atau Ayat Al quran

Saat ini banyak layanan operator Handphone yang membuat ringtone Adzan atau Ayat Alquran untuk Handphone . Apakah baik bagi kita untuk memakai aplikasi ringtone Adzan atau Ayat Al quran sebagai nada panggil atau dering pribadi Handphone kita. Sementara itu masih banyak pertanyaan tentang bolehkah membawa al quran atau membaca alquran dalam kamar mandi atau toilet. begitu pula dengan melafadkannya. Walaupun tidak ada ayat yang secara langsung mengatur hal ini, namun ada beberapa yang bisa di jadikan acuan. lalu apa hubungannya ringtone Adzan atau Ayat Al quran dengan membaca Al quran dalam kamar kecil atau WC?

 

Mengambil Manfaat Dari Barang Gadaian

PDF Print E-mail
Hukum Fiqih - Hukum Fiqih

Mengambil Manfaat Dari Barang Gadaian


Mengambil Manfaat Dari Barang GadaianSuatu saat, kondisi ekonomi rumah tangga Rasulullah SAW kurang baik. Dikisahkan dalam hadits riwayat Anas bin Malik RA yang dinukil oleh Bukhari dalam kitab sahihnya, konon persediaan makanan keluarga Rasulullah menipis.

Kebutuhan pokok yang dimaksud tak lain ialah gandum. Bahkan, diceritakan Anas, keluarga beliau tidak menjalani pagi dengan makan lebih dari satu sha’ gandum sampai sore. “Padahal, semua anggota keluarganya ada sembilan orang,” kata Anas.

 

Menikah dengan Orang Asing ?

PDF Print E-mail
Hukum Fiqih - Hukum Fiqih

Apa yang Perlu Diketahui Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?



Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan

Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkan

Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:

a. Untuk calon suami

Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:

Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)

Fotokopi Akte Kelahiran

Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin atau

Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau

Akte Kematian istri bila istri meninggal

Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

b. Untuk anda, sebagai calon istri

Anda harus melengkapi diri anda dengan:

Fotokopi KTP

Fotokopi Akte Kelahiran

Data orang tua calon mempelai

Surat pengantar dari

RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

5. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

6. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan


Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.

Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia

7. Konsekwensi Hukum

Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.

Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

 

Qurban Dan Aqiqah

PDF Print E-mail
Hukum Fiqih - Hukum Fiqih

Qurban Dan Aqiqah


Kedua ibadah ini adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi malangnya masih ramai orang yang samar-samar atau kabur kefahaman mereka mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mau melakukan penyembelihan Hewan qorban dan aqiqah ini. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta Ibadah Aqiqah serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat.
 

Memakai Celana di Bawah Lutut

PDF Print E-mail
Hukum Fiqih - Hukum Fiqih

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.


Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 

Perkembangan perekonomian Islam dewasa

PDF Print E-mail
Hukum Fiqih - Hukum Fiqih
Perkembangan perekonomian Islam dewasa ini bertumpu pada empat pilar;
Pertama; adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berwujud teori-teori ekonomi  yang telah ditulis, baik oleh para ulama  yang pada  umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syariah di bidang ekonomi.
Kedua; proses pendidikan dan latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional yang tidak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis, tetapi juga memahami syariah dan lebih-lebih di bidang keuangan dan perbankan, mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syariah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar